TERAS GORONTALO – Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial MMS, terhadap 10 muridnya di Depok, Jawa Barat, telah ditangani polisi.
Bahkan, polis telah resmi menetapkan oknum guru berinsial MMS sebagai tersangka atas kasus pencabulan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi membeberkan modus oknum guru ngaji, saat sebelum dan sesudah melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Desak Hukum Kebiri untuk Guru Pemerkosa Santriwati di Bandung
Seperti melakukan bujuk rayu serta mengintimidasi korban untuk mengikuti kemauannya mencabuli korban.
"Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada intimidasi terhadap korban untuk mengikuti kemauannya. Tersangka meminta dan memaksa korban untuk memegang alat vital dari tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News, Selasa, 14 Desember 2021.
Setelah melakukan aksi pencabulan, MMS kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Kegiatan itu diakhiri dengan tersangka memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban," katanya.
Baca Juga: Menteri PPPA Desak Hukum Kebiri untuk Guru Pemerkosa Santriwati di Bandung