TERAS GORONTALO – Kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji berinisal MMS (52) di Beji, Depok, mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam kasus tersebut, MMS mencabuli 10 murid perempuan.
Melalui Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Badriyah Fayumi, MUI mengecam tindakan yang dilakukan guru ngaji tersebut sekaligus meminta kasus itu diproses tuntas.
"Kita mengecam itu, kekerasan seksual itu tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun," ucap Badriyah Fayumi sebagaimana dikutip dari PMJ News, Jumat 17 Desember 2021.
Baca Juga: Terbaru! Guru Ngaji di Depok Diduga Cabuli 10 Santriwati, Usia Korban 10-15 Tahun
Untuk itu kata dia, selain dikawal, juga harus diproses sampai tuntas.
"Kita sih concern-nya ini fenomena gunung es. Kita tidak fokus kasus ini saja. Kasus ini dikawal, diproses hukum sampai tuntas," lanjut dia.
Hukuman berat tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku pelecehan seksual.
Baca Juga: Ini Modus Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Santriwati"Kalau melakukan
tindak kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera bagi yang bersangkutan dan juga bagi masyarakat secara umum," tegasnya.