TERAS GORONTALO – Kasus penganiayaan yang dialami mantan Bupati Boltim Sehan Lanjdar telah ditangani Polres Kotamobagu.
Pelaku berinisial AK diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan Bupati Boltim Sehan Lanjdar, saat ini telah diamankan oleh anggota Polres Kotamobagu.
kasus penganiayaan tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Kotamobagu, Kamis, 30 Desember 2021.
“Kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, bersangkutan sudah kami tahan,” ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, kepada wartawan.
Atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami mantan Bupati Boltim Sehan Landjar, pelaku AK dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman 5 tahun kurungan.
“Pelaku disangkakan pasal 351 penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Baca Juga: Kepada Sehan Landjar, Ali Berteriak: Ini Kita Pe Anak Pe Doi
Disisi lain, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengatakan, terkait kasus penganiayaan terhadap mantan Bupati Boltim Sehan Lanjdar, agar diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.