TERAS GORONTALO - Nama baik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tercoreng. Pasalnya salah satu pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berinisial KM, diduga melakukan pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi.
Terungkap pula jika aksi KM ini sudah dilakukan sejak 2018 terhadap dua mahasiswi. Hal ini terungkap setelah Rektor UMY, Prof, Dr, IR. Gunawan Budiyanto dalam menyampaikan keterangan dalam konfrensi pers Kamis 06 Januari 2022.
Rektor UMY menambahkan bahwa selama proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa menemukan fakta bahwa jumlah korban pemerkosaan lebih dari satu.
Baca Juga: Viral! Seorang Siswa Terekam Kamera Lakukan Hal Ini, Netizen Sampai Bilang Begini
Baca Juga: Viral, Terkesima Duet Zidan feat Nabila, Youtuber Cantik Malaysia: Cedapnya
“Setelah dilakukan investigasi yang dilakukan oleh Tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, ternyata ada fakta lainnya yaitu ada 2 mahasiswi lainnya yang menjadi korban yang terjadi pada tahun 2018,” tambah Rektor UMY.
Pihak UMY pun telah memberikan sanksi drop out (DO) dengan tidak hormat kepada pelaku pemerkosaan tersebut karena melakukan pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat (pemerkosaan).
"Berkenan dengan hal tersebut, kami Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT) yakni diberhentikan (DO) secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY,” jelasnya dikutip dari laman resmi UMY.
Baca Juga: Mantan Pengurus BEM UMY Akui Lakukan Pemerkosaan Terhadap Tiga Mahasiswi