TERAS GORONTALO - Rektor Universitas Muhammadiya Yogyakarta mengambil tindakan memberikan sanksi drop out (DO) dengan tidak hormat kepada pengurus Bandan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berinisial KM karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi.
Melalui konfrensi pers Rektor UMY, Prof. Dr Ir. Gunawan Budiyanto mengatakan para pelaku pemerkosaan sudah mengakui perbuatannya, pada Kamis, 6 Januari 2022. Maka dari itu pihak memustukan DO dengan tidak hormat.
Rektor UMY memutuskan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat (pemerkosaan).
"Berkenan dengan hal tersebut, kami Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT) yakni diberhentikan (DO) secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY,” jelasnya dikutip dari laman resmi UMY hari ini Jumat, 7 Januari 2022.
Baca Juga: Hati-Hati Ini Modus Penipuan Online yang Makin Marak Terjadi
Rektor UMY menambahkan bahwa selama proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa menemukan fakta bahwa jumlah korban lebih dari satu.
“Setelah dilakukan investigasi yang dilakukan oleh Tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, ternyata ada fakta lainnya yaitu ada 2 mahasiswi lainnya yang menjadi korban yang terjadi pada tahun 2018,” tambah Rektor UMY.
Dalam kasus ini, pihak UMY juga memberikan perhatian kepada korban kekerasan seksual tersebut.