TERAS GORONTALO – Para terduga pelaku lain yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun di Bandung, Jawa Barat, diamankan pihak kepolisian.
Para terduga pelaku pemerkosaan yang diamankan pihak kepolisian ini masing-masing berinisial AS (30), NOP (23), AA (24) dan OI (30).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, bahwa ada empat terduga pelaku pemerkosaan kembali diamankan, jadi total saat ini sudah tujuh orang yang ditahan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Jika Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Bisa Dipidana
Remaja berusia 14 tahun tak hanya menjadi korban pemerkosaan, melainkan dijadikan juga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Menurut Aswin Sipayung, para terduga pelaku yang baru saja diamankan, berperan sebagai pengguna layanan seksual.
“Peran empat orang ini yakni pelaku yang pernah berhubungan dengan korban T. untuk saat para tersangka sudah ditahan di sel Polrestabes Bandung. Saat ini dalam rangka pendalaman tersangka,” ujar Aswin, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNEws, Selasa 4 Januari 2022.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Ulang
“Untuk perkembangan kasus cabul dan eksploitasi anak, terkait dengan UU 23 Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara,” sambungnya.