Sebelumnya, polisi menangkap tersangka berinsial SV (16), IM (18) dan MS (18) sebagai penyedia layanan seksual melalui aplikasi pesan instan.
Masih dari keterangannya, ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran terkait kasus pemerkosaan.
Baca Juga: 17 Orang Pelaku Penculikan, Pemerkosaan dan Penjual Anak Dibawah Umur di MiChat Terus Diburuh Polisi
Aswin juga I memastikan kasus pemerkosaan ini menjadi salah satu fokus yang akan segera diungkapkan dan diselesaikan.***