Mantan Pengurus BEM UMY Akui Lakukan Pemerkosaan Terhadap Tiga Mahasiswi

- 7 Januari 2022, 17:10 WIB
Instagram M Khalid Maulana Tas IG mahasiswa demisioner BEM UMY diduga pemerkosa 3 mahasiswi lengkap tahun angkatan umur tanggal lahir
Instagram M Khalid Maulana Tas IG mahasiswa demisioner BEM UMY diduga pemerkosa 3 mahasiswi lengkap tahun angkatan umur tanggal lahir /

 

TERAS GORONTALO - Kasus pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mendadak bikin heboh publik. Pasalnya, kasus pemerkosaan itu diduga yang menjadi pelaku adalah mantan pengurus BEM UMY berinsial KM.

Pelaku KM pun sudah mengakui jika telah melakukan pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi. Hal ini diungkapkan Rektor UMY, Prof, Dr, IR. Gunawan Budiyanto dalam konfrensi pers Kamia 06 Januari 2022.

Rektor UMY pun telah memberikan sanksi drop out (DO) dengan tidak hormat kepada pelaku pemerkosaan tersebut karena melakukan pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat (pemerkosaan).

Baca Juga: Angka Kekerasan Seksual di Indonesia Terus Meningkat, Komnas HAM Desak RUU TPKS Segera Disahkan

"Berkenan dengan hal tersebut, kami Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT) yakni diberhentikan (DO) secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY,” jelasnya dikutip dari laman resmi UMY hari ini Jumat, 7 Januari 2022.

Rektor UMY mengatakan jika pelaku mengakui perbuataannya saat diperiksa oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.

Gunawan menambahkan bahwa selama proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY menemukan fakta bahwa jumlah korban pemerkosaan lebih dari satu.

Baca Juga: Rektorat UMY Tanggapi Kasus Pemerkosaan Tiga Mahasiswi, Pengurus BEM di DO Dengan Tidak Hormat

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah