Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tiga mucikari, penyidik juga menemukan indikasi adanya sejumlah artis yang terlibat dalam praktik prostitusi online yang dikendalikan oleh tiga mucikari tersebut.
Tiga mucikari yang telah ditetakan sebag tersangka oleh penyidik, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pidana enam tahun penjara.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Berhasil Diringkus Polres Metro Jakarta Pusat
Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***