Kasus Prostitusi CA, Polisi: Belum ada Tersangka Baru

- 7 Januari 2022, 22:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan  saat konferensi pers penangkapan artis CA dalam kasus prostitusi online
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers penangkapan artis CA dalam kasus prostitusi online /kabar-priangan.com/Tangkap layar IG story @siberpoldametrojaya/

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tiga mucikari, penyidik juga menemukan indikasi adanya sejumlah artis yang terlibat dalam praktik prostitusi online yang dikendalikan oleh tiga mucikari tersebut.

Tiga mucikari yang telah ditetakan sebag tersangka oleh penyidik, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pidana enam tahun penjara. 

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Berhasil Diringkus Polres Metro Jakarta Pusat

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah