Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sebanyak 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Baca Juga: Waspada! Vaksin Booster Ilegal Beredar, Dikumpul Dari Sisa-sisa Vaksin. DPD RI Minta Diusut
Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap.
Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***