Soal Kasus Dugaan Suap Walikota Bekasi, KPK: Tim Masih Terus Bekerja

- 8 Januari 2022, 18:58 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers./PMJ News/
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Sebanyak 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. 

Baca Juga: Waspada! Vaksin Booster Ilegal Beredar, Dikumpul Dari Sisa-sisa Vaksin. DPD RI Minta Diusut

Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap.

Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. 

 

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah