Kasus Maling Uang Rakyat Bupati Probolinggo, KPK Panggil 15 Saksi

- 24 November 2021, 11:38 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK.go.id

TERAS GORONTALO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan maling uang rakyat seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.

Ke 15 saksi yang dipangil terkait dengan dugaan maling uang rakyat terkait seleksi jabatan tahun 2021 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pemkab Probolinggo.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari/Bupati Probolinggo nonaktif). Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota, Kota Probolinggo, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikabarkan Antara dikutip Teras Gorontalo, Rabu, 24 November 2021.

Lima belas saksi yang dipangil KPK terdiri dari, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Probolinggo Anggit Hermanuadi, Direktur PDAM Kabupaten Probolinggo Gandhi Hartoyo, Kabag Administrasi PDAM Kabupaten Probolinggo Yudhi Wibowo, Kasubbag Kas Bendahara PDAM Kabupaten Probolinggo Syaiful Anam, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Tanto Walono, Staf Logistik Yayasan Pondok Hati Nurul Wahidah.

Selanjutnya, Agus Budianto selaku Sekretaris Camat Maron, Kabid Bina Marga Kabupaten Probolinggo Asrul Bustami, Mudjito selaku Camat Maron, Mimik selaku Kabid Penanaman Modal, mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Heri Sudjono, dua ajudan Bupati Probolinggo masing-masing Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman serta dua wiraswasta Hadi Djoko Purwanto dan Abdul Hafid Aminuddin.

Sebelumnya, KPK menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo.

Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah