TERAS GORONTALO – AKP Stepanus Robin Pattuju mengakui satu lokasi aman atau safe house yang digunakannya untuk bertransaksi.
Dari pengakuannya, safe house yang digunakan AKP Robin sebagai tempat bertemu dirinya dengan advokat Maskur Husain.
"Pada saat itu saya dan Pak Maskur bersepakat menyewa tempat dimana bisa berkumpul nongkrong, karena Pak Maskur di Bintaro, saya di Depok menemukan tempat istirahat dan bertemu dengan Pak Maskur," kata Robin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Seperti yang dilaporkan Antara sebagaimana dikutip Teras Gorontalo.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru, Berikut Rincian Suap yang Diterima Eks Pejabat Ditjen Pajak
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021), AKP Robin didakwa bersama dengan Maskur Husain sebagai seorang pengacara.
Kedua dakwaan menerima uang dengan total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
"Dalam BAP mengatakan 'Maksud saya buat itu adalah saya meminta Rizky Cinde mencari tempat atau survei di Jakarta Barat untuk pertemuan saya dengan Agus Susanto dan Maskur Husain terkait. Maskur Husain', apakah ini betul?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Ditjen Pajak
"Betul," jawab AKP Robin.
"Uang apa itu?" tanya jaksa Lie.