Mantan Pengurus BEM UMY Klarifikasi Lewat Medsos, Viralnya Pemerkosaan Tiga Mahasiswi

- 10 Januari 2022, 11:20 WIB
Tangkap layar permohonan maaf yang diduga demisioner BEM UMY perkosa 3 mahasiswi
Tangkap layar permohonan maaf yang diduga demisioner BEM UMY perkosa 3 mahasiswi /

 

TERAS GORONTALO - Kasus pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi UMY (Universitas Muhammadiya Yogyakarta), terus menjadi perhatian publik.  Teranyar, pelaku KM yang juga sebagai mantan pengurus BEM (Badan Ekskutif Mahasiswa) ini membuat klarifikasi di medsos. 

Melalui akun Instagram KM @khalidmaulanatas, klarifikasii soal pemberitaan terkait kasus pemerkosaan tiga mahasiswi. 

"Selamat malam teman-teman  Di sini saya akan klarifkasi berita yang sedang beredar di masyarakat menyangkut nama saya, " tulis klarifikasi mantan pengurus BEM KM.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Abdel Mengaku Gunakan Sabu Saat Acara Religi Mamah Dedeh

Dalam klarifikasi,  KM belum menanggapi terkait dengan kasus pemerkosaan Tiga Mahasiswi UMY. Mantan pengurus BEM ini hanya melakukan permohonan maaf kepada rekan-rekannya saja. 

"Sebelumnya saya meminta maaf untuk teman-teman semua atas kegaduhan yang sudah terjadi,” cuitnya.

KK mengaku,  saat ini dirinya tidka akan menghindar dalam kasuus Pemerkosaan Tiga Mahasiswi itu.  

Baca Juga: Ini Rekomendasi HP Gaming di 2022, Harga Murah Spesifikasi Dewa

"Saat ini saya masih berada di Yogyakarta dan Proses sedang saya jalani di tingkatan kampus dan saya bersikap kooperatif," tulis mantan pengurus BEM ini.

Sebelumnya,  kasus pemerkosaan tiga mahasiswi oleh pengurus BEM UMY ternyata mengalami modus berbeda-beda. 

Kasus pemerkosaan ini viral pertama kali dari media sosial dari Instagram dari unggahan akun @dear_umycatcallers. 

Baca Juga: Beredar Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer

Dalam unggahannya akun tersebut membagikan masing-masing kronologi pemerkosaan yang dialami tiga mahasiswi tersebut.

Berikut rangkuman kasus pemerkosaan tiga mahasiswi yang dirangkum oleh Teras Gorontalo dari akun @dear_umycatcallers.

Kronologis Korban Pertama Kasus Pemerkosaan oleh Pengurus BEM UMY

Pada bulan Oktober 2021, korban pemerkosaan diperkenalkan oleh teman korban kepada pelaku MKA atau OCD yang belakangan diketahui bernisial KM.

Kemudian korban dengan KM mulai sering melakukan komunikasi chatting. Tiga hari setelah kenal, KM meminta korban untuk menemani rapat. Namun KM meminta korban untuk menjemput dengan dalih KM tidak ada motor. Saat diperjalanan korban merasa aneh karena jalan yang dilewati sepi, seperti bukan jalan menuju ke lokasi rapat. Lalu ditengah perjalanan, KM berhenti ke sebuah toko untuk membeli minuman keras (miras). Setelah itu lanjut perjalanan dan sampailah ke kost pelaku. Korban bingung kenapa justru berhenti di kost. Korban dibohongi. 

Baca Juga: Bejat, Paman Lakukan Pemerkosaan Terhadap Keponakan Sendiri

Sekitar jam 10 malam, setelah KM minum miras, ia meminta korban melakukan persetubuhan. Korban dalam keadaan sadar dan tidak minum miras. Pada waktu itu, korban sedang haid. KM yang tidak peduli akan hal itu memaksa korban untuk mencuci alat kelamin, korban menolak, KM pun terus memaksa.

Pelaku Km terus memaksa untuk bersetubuh. Karena terdesak dan terjadi relasi kuasa yang timpang, korban membersihkan darah haidnya dan terjadilah pemerkosaan. Saat pemerkosaan terjadi, KM mengatakan ke korban “kamu yang kuat ya kalo sama aku, soalnya aku hypersex”. 

Kronologi Korban Kedua Kasus Pemerkosaan Oleh Pengurus BEM UMY

Korban kedua merupakan salah satu teman dari KM. Pada bulan Oktober 2021 lalu, korban, KM dan teman-teman mereka yang lainnya pergi ke salah satu club malam yang berada di jalan Solo. Pada malam itu, posisi korban sedang mabuk berat sehingga korban tidak sadarkan diri (pingsan). Situasi ini dimanfaatkan KM untuk mengambil kesempatan dan membawa korban ke salah satu hotel terdekat dari club tersebut. 

Baca Juga: Mantan Pengurus BEM UMY Pelaku Pemerkosaan Tiga Mahasiswi Belum Ditangkap

Korban yang pada saat itu masih dalam kondisi tidak sadar dimanfaatkan oleh KM untuk melakukan pemerkosaan. Korban sempat tersadar sebentar karena dia merasakan sebuah paksaan saat tindakan pemerkosaan. Pada saat korban tersadar sebentar, korban melihat tubuh KM di atas korban dan sedang melakukan tindak pemerkosaan. Tubuh KM yang jauh lebih kuat menindih korban, sehingga korban tidak mampu bergerak dan melawan 

Setelah itu korban tidak mengingat kejadian apapun lagi. Saat korban benar-benar dalam posisi sadar, korban sudah tidak mengenakan pakaian sama sekali. 

Dalam analisis gender, korban dalam tindakan ini mengalami Tonic Immobility (ngefreeze). Tonic Immobility adalah respon tubuh terhadap situasi bahaya yang tidak terhindarkan. biasanya terjadi pada korban, penyintas kekerasan seksual. Shock yang dialaminya membuat korban mengalami kelumpuhan sementara. Sehingga korban tak berdaya untuk merespon kondisi bahaya. Jangankan lari atau melawan pelaku, teriak saja susah. seperti tertahan di kerongkongan.

Baca Juga: Mahasiswi UMY Korban Pemerkosaan Mengaku Saat Diperkosa Dalam Keadaan Haid

Badan dan postur KM lebih kuat dibanding korban, sehingga korban tidak mampu bergerak dan melawan. Terlebih tubuh KM dalam posisi menindih tubuh korban juga. 

Kronologi korban ketiga saat diperkosa.

Kasus pemerkosaan ketiga ternyata sudah berlangsung sejak Tahun 2018, korban yang masih maba ikut dalam test rekruitmen BEM Fakultas dan lolos. Kemudian korban diajak KM untuk kumpul di kontrakannya. Korban mau diajak ke kontrakan KM, karena korban mengenal beberapa anggota BEM dan korban berfikir bahwa akan ada banyak orang disana (kontrakan KM). 

Saat sampai di kontakan KM, ternyata di situ hanya ada KM. Lalu KM bilang kalo yang lain belum datang. Setelah ditunggu sekitar 30 menit, belum juga ada yang datang. Karena itu, korban minta pulang saja. Sebab korban sudah merasa resah dan merasa tidak nyaman. Untuk mengalihkan perhatian korban agar korban tidak minta pulang, jadi KM meminta korban untuk memisahkan file berkas pendaftar BEM sambil bercerita. 

Baca Juga: Berikut Kronologis Pemerkosaan Tiga Mahasiswi oleh Mantan Pengurus BEM UMY

Tidak lama kemudian, KM mulai menyinggung masalah intim. Saat itu korban mencoba mengalihkan pembicaraan namun KM tetap melanjutkan pembahasan tersebut. Karena merasa tidak nyaman, korban mencoba berpamitan pulang, namun ditahan oleh KM. 

Hingga akhirnya, korban direbahkan di kasur dan membuka paksa pakaian korban lalu KM mulai melakukan pemerkosaan. Karena tubuh Km cukup kuat, korban susah untuk melawan dan bergerak. Hingga akhirnya KM melakukan tindak pemerkosaan melalui lobang anus hingga korban pulang dalam keadaan kesakitan. 

Selain pemerkosaan, KM juga melakukan tindakan pemerkosaan yang tidak disetujui oleh korban yaitu penetrasi melalui anus. 

Baca Juga: Berikut Kronologis Pemerkosaan Tiga Mahasiswi oleh Mantan Pengurus BEM UMY

UMY Ambil Tindakan DO Pengurus BEM

Sementara itu pihak UMY sendiri telah mengambil tindakan tegas dengan melalukan drop out (DO) terhadap oknum pengurus BEM.

Rektor UMY, Prof, Dr, IR. Gunawan Budiyanto dalam menyampaikan keterangan dalam konfrensi pers Kamis 06 Januari 2022, bahwa selama proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa menemukan fakta bahwa jumlah korban pemerkosaan lebih dari satu.

“Setelah dilakukan investigasi yang dilakukan oleh Tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, ternyata ada fakta lainnya yaitu ada 2 mahasiswi lainnya yang menjadi korban yang terjadi pada tahun 2018,” tambah Rektor UMY.

Pihak UMY pun telah memberikan sanksi DO dengan tidak hormat kepada pelaku pemerkosaan tersebut karena melakukan pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat (pemerkosaan).

Baca Juga: Mantan Pengurus BEM UMY Lakukan Pemerkosaan Terhadap Mahasiswi Sejak 2018

"Berkenan dengan hal tersebut, kami Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT) yakni diberhentikan (DO) secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY,” jelasnya dikutip dari laman resmi UMY.

Dalam kasus ini, pihak UMY juga memberikan perhatian kepada mahasiswi korban pemerkosaan tersebut.

Rektor UMY memberikan dukungan moral terhadap korban, serta berkomitmen akan memperluas jaringan komite serta satuan tugas terkait permalasahan kekerasan seksual.

Baca Juga: Wajah Para Pelaku Pemerkosaan dan Penjual Anak Dibawah Umur Melalui MiChat Mulai Beredar di Media Sosial

“Kami berada di pihak korban pemerkosaan, tak hanya memberikan dukungan moral saja, tetapi bantuan hukum dan psikologis. Kami juga menjaga ranah privasi korban demi kenyamanan dan keamanan korban, dan yang terpenting akan memperluas jaringan komite dan satuan tugas agar jika terjadi permasalahan serupa kami mampu memberikan pelayanan terbaik dan penyelesaian masalah yang tuntas dan seadil adilnya,” tegas Gunawan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK, Faris Al- Fadhat mengatakan, pihak UMY akan memberikan pendampingan Psikologis hingga korban menyelesaikan studinya di UMY.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan baik secara hukum maupun psikologis. Dari segi psikologis sendiri, kami akan mendampingi korban hingga lulus serta dari segi hukum, kami akan memberikan hak dan pendampingan hukum jika korban menginginkan,” tegas dia. ***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah