TERAS GORONTALO – Jaksa menuntut predator seks Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati dengan tuntuntan hukuman mati, dalam sidang yang dilaksanakan tertutup di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Menurut Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana, hal itu diberikan lantaran perbuatan sang predator seks dinilai merupakan kejahatan serius.
Tuntutan hukuman mati tersebut menurutnya merupakan bukti bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberi efek jera kepada pelaku.
Baca Juga: Tegas, Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 Santriwati
Akan tetapi, pihak Komnas Ham menjadi salah satu pihak yang secara tegas menolak atau keberatan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santriwati.
Meski mendukung hukuman berat bagi Herry Wirawan, namun untuk setiap ancaman hukuman mati Komnas Ham selalu bersikap menolak.
Terkait hal itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, pemberian hukuman mati terhadap pelaku kekerasan sesual memiliki dasar yang kuat.
Menurutnya, pemberian hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual dimungkinkan oleh Undang-Undang.
"Di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 khususnya Pasal 81 Ayat 5 dimungkinkan diberikan pidana mati," ujar dia, dikutip Teras Gorontalo dari PikiranRakyat melalui Antara, Jumat 14 Januari 2022.