Herry Wirawan, Si Pemerkosa 13 Santriwati di Jawa Barat Dimungkinan Hukuman Mati

- 15 Januari 2022, 06:15 WIB
Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat dimungkinan hukuman mati.
Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat dimungkinan hukuman mati. /Dok. PMJ News/

Baca Juga: Gawat! Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Predator Seks Herry Wirawan

Untuk itu kata dia, hukuman penjara tak tepat diberikan kepada sang predator seks lantaran kejahatan yang serius.

"Kami memahami betul apa yang disampaikan oleh Komnas HAM, tetapi ada satu prinsip yang semangatnya sama, memberikan hukuman maksimal,” katanya.

Ia pun menjelaskan, selain hukuman mati memiliki dasar yang kuat, hukuman seumur hidup juga menurutnya dimungkinkan juga menurut Undang-Undang.

“Hukuman seumur hidup juga dimungkinkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," terangnya.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah