Baca Juga: Gawat! Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Predator Seks Herry Wirawan
Untuk itu kata dia, hukuman penjara tak tepat diberikan kepada sang predator seks lantaran kejahatan yang serius.
"Kami memahami betul apa yang disampaikan oleh Komnas HAM, tetapi ada satu prinsip yang semangatnya sama, memberikan hukuman maksimal,” katanya.
Ia pun menjelaskan, selain hukuman mati memiliki dasar yang kuat, hukuman seumur hidup juga menurutnya dimungkinkan juga menurut Undang-Undang.
“Hukuman seumur hidup juga dimungkinkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," terangnya.***