TERAS GORONTALO – Di tengah desakan agar predator seks Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat, agar mendapat hukuman berat seperti hukuman mati. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM ikut angkat bicara.
Komnas Ham secara tegas menolak atau keberatan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, sebagaimana diungkapkan oleh Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.
"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegas Choirul Anam, sebagimana dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat yang dikutip dari Antara.
Komnas HAM sendiri memang setuju Herry Wirawan dihukum berat, akan tetapi bukan alam bentuk hukuman mati.
Baca Juga: Begini Modus Herry Wirawan Melakukan Pemerkosaan Terhadap 13 Santriwati
Untuk itu, Komnas HAM melalui Choirul Anam berharap adanya perubahan kebijakan hukuman mati yang dituntut kepada Herry Wirawan.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati karena bersalah telah melakukan perbuatan perkosaan terhadap santriwatinya.
"Saat ini proses hukum masih berjalan. Sekarang dalam proses tuntutan. Jadi, kita hargai proses hukum yang sedang berjalan," kata Ketua DPRD RI Puan Maharani, yang ikut menanggapi kasus itu.
Baca Juga: Anak Indigo Ramal Kapal Warna Putih Biru Akan Tenggelam
Puan Maharani pun meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap terdakwa Herry Wirawan terkait kasus pelecehan seksual.