Selebgram Alnaura Karima Prames dinyatakan tersangka setelah terbukti melakukan penipuan investasi bodong dari jumlah bukti transferan hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Mulai besok dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan, untuk terus dilakukan pendalaman dan pengembangan," ujar Roy.
Baca Juga: Fakta Lain Viral Video Belatung Di Kelamin Wanita, Diduga Wanita Terinfeksi PMS
Dijelaskannya, awalmula tersangka yakni Selebgram Alnaura Karima Prames menawarkaninvestasi tersebut melalui instagram miliknya.
"Tersangka ini mengajak korbannya untuk berinvestasi pakaian dan baju, karena tersangka ini mempunyai sebuah butik di salah satu mal di Kota Palembang," pungkasnya.***