SAH! Hukum Membeli Motor Bodong Tanpa Surat Menurut Buya Yahya, Asal?

- 5 Januari 2022, 06:00 WIB
Hukum membeli motor bodong tanpa surat menurut Buya Yahya adalah sah asal bukan barang curian.
Hukum membeli motor bodong tanpa surat menurut Buya Yahya adalah sah asal bukan barang curian. /Tangkap layar Instagram @buyayahya_albahjah/

TERAS GORONTALO – Buya Yahya ditanya soal hukum membeli motor bodong atau tanpa surat dan tidak tahu motor tersebut hasil curian atau bukan.

Dikutip Teras Gorontalo dari Instgaram @buyayahya_albahjah dalam postingannya, Selasa 4 Januari 2022, berikut penjelasan Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, asalkan dia bukan pencuri, Anda tidak perlu menduga bahwa itu bukan barang curian.

Baca Juga: Kumpulan Jawaban Quraish Shihab Soal Masalah Pernikahan Dalam Islam, Poligami Juga Dipertanyakan

“Karena menduga orang, menduga jelek itu tidak boleh. Maka membeli motor bodong gak pakai surat sah,” jelas Buya Yahya.

Akan tetapi kata Buya Yahya, didalam pemakaiannya Anda terbatas. Karena disitu ada aturan polisi.

“Ya paling untuk mengangkat gerobak di kampung atau di sawah. Dan itu sah jual beli samacam itu karena barangnya beneran,” kata Buya Yahya.

Sehingga itu kata Buya, harganya beda yang ada surat dan tidak kan beda.

Baca Juga: Apakah Islam Membolehkan Pernikahan Sementara atau Kawin Kontrak? Begini Jawaban Quraish Shihab

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @buyayahya_albahjah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x