“Mungkin yang bodong itu misalnya harganya 1 juta dan yang pakai surat itu 1,5 juta misalnya. Berati yang ada surat sendiri ada nilainya,” kata Buya Yahya.
“Cuma nanti kalau ketangkap polisi, yah urusan polisi diambil polisi karena kita melanggar," kata Buya Yahya.
Tapi dari sisi ini kita hanya bicara soal keabsahan jual beli.
"Kan barang. Kaya beli besi sah-sah saja. Cuman penggunaan anda terbatas," ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Ini Batasan Orang Tua Boleh Ikut Campur Rumah Tangga Anak-anaknya Menurut Quraish Shihab
Yang gak boleh kata Buya, pertama Anda membeli barang curian. Kenapa, karena itu bukan miliknya Anda beli.
Kedua, Anda menolong dalam kejahatan. Dosa.
“Jadi seperti itu. InsyaAllah boleh tapi penggunaannya terbatas,” kata Buya Yahya.
"Dan tidak dikatakan haram, karena banyak motor beneran, cuman karena malas tidak di urus suratnya. Maka jadi tidak bersurat lalu modijual jadi sah-sah saja," terangnya.