SAH! Hukum Membeli Motor Bodong Tanpa Surat Menurut Buya Yahya, Asal?

- 5 Januari 2022, 06:00 WIB
Hukum membeli motor bodong tanpa surat menurut Buya Yahya adalah sah asal bukan barang curian.
Hukum membeli motor bodong tanpa surat menurut Buya Yahya adalah sah asal bukan barang curian. /Tangkap layar Instagram @buyayahya_albahjah/

Meski begitu, Buya tetap menghimbau bahwasanya peraturan pemerintah itu demi kemaslahatan kita, demi kebaikan kita.

"Dalam peraturan-peraturan seperti itu, surat, surat tanah, surat motor, rambu-rambu lalu lintas, ndak wajib kita patuhi," katanya.

"Kalau masalah keabsahan. Sah. Kita hanya bicara masalah keabsahan saja," tegas Buya.

"Jangan sampai dikatakan haram. Banyak di desa-desa itu adalah motor-motor tidak ada surat-surat karena orang desa kadang-kadang malas mengurus suratnya. Dan menurut keyakinannya, dan saya hanya untuk cari rumput saja kok atau hanya untuk kekebun saja. Sah," kata Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @buyayahya_albahjah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah