TERAS GORONTALO – Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial TAW (21), yang diduga melakukan pembunuhan terhadap pemuda inisal AY (19).
Korban AY, ditemukan tewas mengenaskan dengan mulut dilakban, kaki dan tangan diikat, di kamar manadi sebuah rumah, di wilayah Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Setelah dilakukan penangkapan, penyidik Polres Metro Kota Bekasi menetapkan pelaku TAW sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda.
Baca Juga: Pemuda Tewas di Kamar Mandi Diduga Dibunuh, Polres Bekasi Kantongi Identitas Pelaku
"Penyidik berhasil menangkap tersangka yang tadi kita tampilkan atas nama TAW (21)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Rabu 26 Januari 2022.
Penetapan tersangka TAW, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan pemuda.
Zulan megatakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka membunuh korban dengan cara tangan mengingkat tangan korban dengan tali plastik.
Baca Juga: Cegah Bentrok Susulan, Polisi Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat Kota Sorong
Kemudian tersangka juga menutup mulut korban dengan lakban, sehingga menyumbat napas.