Ayah yang Nekat Mencuri Handphone Demi Anaknya Sekolah Online Dibebaskan

- 28 Januari 2022, 18:15 WIB
Ayah yang Nekat Mencuri  Handphone Demi Anaknya Sekolah Online Dibebaskan
Ayah yang Nekat Mencuri Handphone Demi Anaknya Sekolah Online Dibebaskan /Tangkapan layar youtube KEJAKSAAN NEGERI PANGKAL PINANG

TERAS GORONTALO – Tak mau anaknya putus sekolah hanya gara-gara tak bisa ikut belajar online, seorang ayah di Pangkalpinang, Bangka Belitung, nekat mencuri sebuah handphone (HP) di Alun-alun Taman Merdeka.

Aksi tersebut sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, dan setelah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian, terungkap sang ayah nekat mencuri handphone demi anaknya sekolah online.

Setelah sempat dipolisikan dan berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang memilih menghentikan penuntutan tersebut dengan beberapa pertimbangan. 

Baca Juga: Polisi Ringkus Seorang Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Tangerang Selatan

Dilansir dari prfmnes.id, Jumat 28 Januari 2022, Kajari Pangkal Pinang Jefferdian menghentikan penuntutan kasus ayah curi handphone tersebut berdasarkan keadilan Restoratif/restorative justice dalam perkara tindak pidana Pencurian Pasal 362 KUHP atas nama terdakwa inisial RC dengan dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

Artikel ini telah tayang di prfmnews.id dengan judul “Kajari Pangkalpinang Bebaskan Ayah yang Curi HP Demi Anaknya Sekolah Online”

Selain itu, penghentian kasus ini juga berdasarkan telah adanya perdamaian tanpa syarat antara korban dan pelaku yang tertuang dalam perjanjian perdamaian. Setelah dilakukan pendalaman kasus itu, terungkap jika motif terdakwa mencuri handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online.

Putusan Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui Oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI. 

Baca Juga: Grebek Kantor Pinjol Ilegal, Polisi: 27 Orang yang Diamankan

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x