Grebek Kantor Pinjol Ilegal, Polisi: 27 Orang yang Diamankan

- 28 Januari 2022, 17:25 WIB
Ilustarasi.  Grebek Kantor Pinjol Ilegal, Polisi: 27 Orang yang Diamankan
Ilustarasi. Grebek Kantor Pinjol Ilegal, Polisi: 27 Orang yang Diamankan /Pixabay/mohamed_hassan

TERAS GORONTALO – Polisi kembali melakukan penggrebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal, yang ada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis 27 Januari 2022 malam.

Sebelumnya, polisi juga melakukan penggrebakan kantor pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, pada Rabu 26 Januari 2022 malam. 

Baca Juga: Polisi Ringkus Seorang Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Tangerang Selatan

Dari hasil penggrebekan kantor pinjol yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, terdapat 27 orang yang berhasil diamankan.

"Yang kita amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Jumat 28 Januari 2022.

Menurut dia saat penggrebakan tidak ada nama yang tercantum di kantor pinjol ilegal tersebut. Selain itu, lanjut dia, kantor pinjol ilegal itu berada di sebuah bangunan ruko. 

Baca Juga: Operasikan 14 Aplikasi Pinjol Ilegal, Polisi Amankan 99 Orang

Baca Juga: Viral Penampakan Mahluk Aneh, Benarkah Ini Ya'juj Ma'juj?

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, kantor pinjol ilegal beroperasi sejak awal bulan ini, dan mengelola empat aplikasi fintech.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x