Baca Juga: FAKTA BARU! Briptu Christy Ditemukan, Dikabarkan Lari ke Saudara Kembarnya
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu," ujar Zulpan.
Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Polda Sulut, untuk mengembalikan Briptu Christy.
Briptu Christy menyandang status DPO, tertuang dalam surat No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos yang ditanda-tangani 31 Januari 2022.***