TERAS GORONTALO - Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ditangkap Polda Metro Jaya atau PMJ di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Februari 2022.
Briptu Crihsty ditangkap tim PMJ berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara (Sulut) nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Chrisy langsung diamankan untuk diproses disiplin.
Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado usai dimintai keterangan.
"Karena bersangkutan adalah DPO Polda Sulut, kami langsung melakukan koordinasi dengan Polda Sulut. Namun sebelum itu, kita sudah ambil keterangan kepada bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dilansir dari PikiranRakyat.com.
Baca Juga: Ini Tanggapan Polda Sulut Soal Briptu Christy yang Ditangkap di Jakarta Selatan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan, adanya penangkapan polisi wanita anggota Polres Manado.
"Iya sudah ditangkap. Saat ditangkap hanya sendiri," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu 9 Februari 2022 dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.
Zulfan belum menjelaskan secara detail mengenai penangkapan Polwan cantik Briptu Cristy.
Karena menurutnya, pihaknya masih akan meminta keterangan secara lengkap terhadap Briptu Christy.