Predator Seks Herry Wirawan, Pelaku Pencabulan Puluhan Anak Divonis Hukuman Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 14:13 WIB
Predator Seks Herry Wirawan, Pelaku Pencabulan Puluhan Anak Divonis Hukuman Seumur Hidup
Predator Seks Herry Wirawan, Pelaku Pencabulan Puluhan Anak Divonis Hukuman Seumur Hidup /Yedi/DeskJabar.com/

 

TERAS GORONTALO – Herry Wirawan, predator seks puluhan anak santri akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Herry Wirawan, divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti melakukan kejahatan mencabuli puluhan santriwati hingga membuat hamil bahkan melahirkan.

Dalam sidang terhadap Herry Wirawan ini, hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo menyatakan pelaku predaktor seks terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan kejahatan dan pantas divonis hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Wajah Anak Pertama Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Terlihat di Layar USG, Begini Kondisinya

Pelaku kejahatan seks Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali," tuturnya di kutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat Selasa 15 Februari 2022.

Majelis hakim kota Bandung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada predator seks Herry Wirawan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Komentari Soal Kondom Menghilang di Hari Valentine

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x