"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes Purnomo Suryo.
Herry wirawan juga tetap akan ditahan sesuai dengan keputusan majelis hakim.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Yohanes Purnomo Suryo.
Baca Juga: 4 Arti Burung Masuk ke Rumah, Nomor 3 Kabar Mengejutkan bagi Kaum Hawa
Sebelumnya, predator seks Herry Wirawan dilaporkan telah memperkosa 12 santrinya.
Bahkan, tujuh dari 12 santri yang jadi menjadi korbannya telah melahirkan sembilan bayi.
Korban diketahui merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung.
Baca Juga: Jangan Terkejut! Ini Arti Mimpi Melihat Sumur, Menurut Para Ahli
Usia para korban juga masih di bawah umur. Rata-rata usia 16-17 tahun.
Sementara predator seks Herry Wirawan yang saat ini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.