Herry Wirawan disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan. Kejaksaan menyebut Herry Wirawan telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021.
Baca Juga: Nama Ronny Iblis Masuk Daftar Preman Legendaris Indonesia, Simak Lengkapnya
Seiring berjalannya pengungkapan kasus, fakta baru ditemukan bahwa korban pencabulan Herry Wirawan bukan hanya 12 melainkan 21 orang.
Atas perbuatan bejatnya, Jaksa Penuntut Umum pun menuntut pelaku rudapaksa tersebut dengan hukuman mati.***