Predator Seks Herry Wirawan, Pelaku Pencabulan Puluhan Anak Divonis Hukuman Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 14:13 WIB
Predator Seks Herry Wirawan, Pelaku Pencabulan Puluhan Anak Divonis Hukuman Seumur Hidup
Predator Seks Herry Wirawan, Pelaku Pencabulan Puluhan Anak Divonis Hukuman Seumur Hidup /Yedi/DeskJabar.com/

Herry Wirawan disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan. Kejaksaan menyebut Herry Wirawan telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021.

Baca Juga: Nama Ronny Iblis Masuk Daftar Preman Legendaris Indonesia, Simak Lengkapnya

Seiring berjalannya pengungkapan kasus, fakta baru ditemukan bahwa korban pencabulan Herry Wirawan bukan hanya 12 melainkan 21 orang.

Atas perbuatan bejatnya, Jaksa Penuntut Umum pun menuntut pelaku rudapaksa tersebut dengan hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x