Predator Seks Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri

- 15 Februari 2022, 14:54 WIB
Herry Wirawan, predator seks pemerkosa 13 santri lolos dari hukuman mati dan kebiri
Herry Wirawan, predator seks pemerkosa 13 santri lolos dari hukuman mati dan kebiri /Foto: Dok. Istimewa

TERAS GORONTALO – Sidang putusan kasus pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa predator seks yang juga guru serta pengelola pesantren, Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung yang dipimpin Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa predator seks pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada Herry Wirawan predator seks pemerkosa 13 santriwati ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo menyatakan terdakwa Herry Wirawan predaktor seks pemerkosa 13 santriwati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan kejahatan dan pantas divonis hukuman seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali," tuturnya dikutip TerasGorontalo.com dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Kebiri Kimia Ancam Predator Seks Herry Wirawan. Begini Proses Kebiri Kimia Kepada Manusia

Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada predator seks Herry Wirawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes Purnomo Suryo.

Herry wirawan juga tetap akan ditahan sesuai dengan keputusan majelis hakim.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Yohanes Purnomo Suryo.

Sebelumnya, predator seks Herry Wirawan dituntut dihukum mati dan kebiri kimia hingga denda sampai 500 juta rupiah. Hal ini disampaikan langsung oleh, Asep N Mulyana selaku Jaksa Penuntut umum (JPU) di sidang terdakwa pemimpin dari Pondok Pesantren Madani Boarding School tersebut.

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022 seperti dilansir dari PMJNEWS.

Baca Juga: Gawat! Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Predator Seks Herry Wirawan

Tuntutan lainnya sebesar 500 juta rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan. Termasuk juga penyebaran identitas (Pelaku) dan membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku predator asusila Herry Wirawan.

Asep menilai, pelaku tidak hanya tega memperkosa belasan santriwatinya, ia juga melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. Apa yang dilakukan pelaku memiliki dampak luar biasa di tengah-tengah masyarakat.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," tegasnya.

Pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.***

 

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x