Jalani Sidang KEPP, Briptu Christy Bakal Kena Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

- 19 Februari 2022, 16:24 WIB
Jalani Sidang KEPP, Briptu Christy Bakal Kena Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Jalani Sidang KEPP, Briptu Christy Bakal Kena Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat /tangkapan Layar Facebook Christy Cantika

TERAS GORONTALO - Polwan cantik Briptu Christy yang merupakan anggota Polresta Manado tengah mejalani sidang kode etik profesi polisi (KEPP) di Polda Sulut.

Saat ini sidang KEPP telah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda terhadap Briptu Christy, terkait kasus melarikan diri saat tugas atau desersi lebih dari 30 hari.

Hasil sidang desersi Briptu Christy, berpeluang kena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Daun Singkong 7 Mempunyai Manfaat Bagi Kesehatan, Bisa Mencegah Penyakit Kanker

Sebagaimana disampaikan Kabag Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa pekan lalu bahwa saat ini Briptu Christy.

"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules.

Sedangkan terkait sidang KEPP Polwan cantik itu, dibenarkan langsung oleh Kabag Humas Polda Sulut.

Baca Juga: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Mendapatkan Penolakan, Puan Maharani Singgung JHT Bukan Milik Pemerintah

"Masih proses mas. Maaf, masih proses internal belum bisa kasih tanggapan," kata Jules.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah