Sekadar diketahui, Doni Salmanan diancam dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Kemudian Pasal 378 KUHP, Pasal 3 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.***
Disclaimer: artikel ini sudah pernah tayang di pikiran-rakyat.com berjudul "Doni Salmanan Langsung Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Kabur".