Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang Selama 30 Hari, Ini Alasannya

- 24 Mei 2022, 19:24 WIB
Masa penahanan Affiliator Binary Option Indra Kenz diperpanjang
Masa penahanan Affiliator Binary Option Indra Kenz diperpanjang /Tangkapan layar YouTube Indra Kesuma

TERAS GORONTALO - Indra Kenz tersangka kasus Binomo diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari.

Perpanjangan masa tahanan Indra Kenz yang dilakukan oleh Bareskrim Polri berdasarkan penetapan pengadilan.

Diperpanjangnya masa tahananya Indra Kenz selama 30 hari itu, dibenarkan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan mengatakan, pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK.

Diungkapkan Ahmad, Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Perpanjangan dihitung sejak 26 Mei 2022 dan berakhir pada 24 Juni 2022.

"Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," kata Ahmad Selasa 24 Mei 2022, dilansir dari humas.polri.

Baca Juga: Mahasiswa di Malang Pengumpul Dana untuk ISIS Diringkus oleh Densus 88

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjemput mobil Ferrari California seharga Rp 3,5 miliar milik tersangka Binomo, Indra Kenz, dari Medan. Polisi segera melengkapi berkas perkara Indra Kenz.

"Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut barang bukti dan tersangka ke Kejagung," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Senin 23 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah