Polri Libatkan Densus 88 Antiteror Untuk Tangani Kelompok Khilafatul Muslimin

- 15 Juni 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi Densus 88. Polri Libatkan Densus 88 Antiteror Untuk Tangani Kelompok Khilafatul Muslimin
Ilustrasi Densus 88. Polri Libatkan Densus 88 Antiteror Untuk Tangani Kelompok Khilafatul Muslimin /Dok/Tribratanews

Baca Juga: Hasil Grup B Piala Presiden 2022: Borneo FC Amankan 3 Poin Hadapi Madura United

"Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan.

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa 23 tersangka kelompok Khilafatul Muslimin ini diproses oleh beberapa Polda jajaran yakni Polda Jawa Tengah berjumlah 6 orang dengan inisial masing-masing G,D,A,M,S dan I.

Lalu Polda lampung mengamankan 5 tersangka yakni AA,L,A,AS, dan I.

Polda Jawa Barat ada 5 tersangka yakni AE, S, AS, HM,dan EU.

"Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka yakni A. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka yakni AQB, AA, IN, SW, F, dan AS," ucap Brigjend Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong hingga makar serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. 

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ucap Ahmad Ramadhan.****

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah