"Teknis, modusnya masih kami dalami. Kami masih menggali terkait partisipannya," ucapnya.
Polisi tetapkan lima orang tersangka terkait kasus acara “Bungkus Night Vol.2” di Jakarta Selatan yang posternya beredar di media sosial.
Adapun lima tersangka dalam kasus tersebut berperan mulai dari perancang acara Bungkus Night hingga penyebar informasi acara.
"Mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan kemana-mana. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideoi kemudian mengupload ke media," ungkap Ridwan.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dalam acara 'Bungkus Night' telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi.***