“Nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya. Setelah itu, akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha,” ungkap Arifin.
Spanduk yang dimaksud ini berisi informasi bahwa pihak pemerintah telah menutup dan melarang kegiatan usaha Holywings.
Keduabelas outlet yang akan dipasangi spanduk ini yaitu 5 di Jakarta Selatan, 2 di Jakarta Barat, 1 di Jakarta Pusat dan 4 di Jakarta Utara.
Menurut Arifin, penutupan ini adalah sebagai pengingat kepada para pengusaha agar jangan sampai mengabaikan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Kenapa Jaringan Tri Gangguan Pada 28 Juni 2022, Berikut Penjelasan Pihak Pengelola
Tidak hanya itu saja, penutupan ini juga dilakukan karena adanya temuan beberapa pelanggaran lain yang dilakukan pihak Holywings.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), dan pemantauan yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, beberapa outlet Holywings Group terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
KBLI (Klasifikasi Baku Lingkungan Hidup) 56301 ini wajib dimiliki oleh usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Sementara itu di sisi lain, aksi penutupan outlet Holywings ramai dikomentari netizen dalam platform Twitter.
Baca Juga: Polri Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Investasi KSP Indosurya Tetap Berjalan