RKUHP Final : Berbuat Berisik dan Ngeprank Harus Bayar Denda Rp10 Juta

- 10 Juli 2022, 12:31 WIB
Masyarakat yang berisik dan mengganggu ketenangan tetangga harus bayar denda Rp10 juta
Masyarakat yang berisik dan mengganggu ketenangan tetangga harus bayar denda Rp10 juta /Pixabay / RahulPandit/

Sementara itu di sisi lain, bagi masyarakat yang hobi melakukan kejahilan atau kenakalan atau biasa kita kenal dengan istilah ‘ngeprank’, juga akan diberikan denda.

Ini sesuai dengan yang tertera pada pasal 333 RKUHP :

Baca Juga: Sri Lanka Memanas: Rumah Perdana Menteri Dibakar, Begini Tingkah Pengunjuk Rasa Saat Duduki Rumah Presiden

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.

Merujuk kepada Pasal 79, menyebutkan bahwa denda kategori II memiliki nominal sebesar Rp10 juta.

Sebagai informasi, KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia berasal dari Code Napoleon Perancis yang berlaku sejak tahun 1810.

Perancis melakukan penjajahan di Belanda dan kemudian memberlakukan KUHP yang sama di sana, pada tahun 1881.

KUHP inilah yang kemudian dibawa oleh pemerintah Belanda saat datang menjajah ke Nusantara (sebutan untuk Indonesia kala itu).

Baca Juga: Cerbung: Cinta Dua Benua Eps. 6 - Usaha Tidak Mengkhianati Hasil

Code tersebut kemudian diberlakukan secara nasional oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1918, yang dikenal dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x