RKUHP Final : Berbuat Berisik dan Ngeprank Harus Bayar Denda Rp10 Juta

- 10 Juli 2022, 12:31 WIB
Masyarakat yang berisik dan mengganggu ketenangan tetangga harus bayar denda Rp10 juta
Masyarakat yang berisik dan mengganggu ketenangan tetangga harus bayar denda Rp10 juta /Pixabay / RahulPandit/

Aturan inilah yang kemudian melengserkan seluruh hukum yang telah lama berlaku di wilayah Nusantara, baik itu hukum adat, maupun pidana.

Tidak hanya itu saja, Wet Wetboek van Strafrecht ini juga ikut menggerus nilai-nilai lokal yang berlaku pada saat itu.

Meski Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan pada 17 Agustus 1945, namun aturan tersebut tidak serta-merta berubah.

Inilah yang kemudian menjadi dalih dari Pemerintah untuk membuat RKUHP baru, yang murni dibuat oleh Indonesia dan bukan berasal dari aturan asing.***

 

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x