Apa Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Kasus Pidana? Mana yang Bisa Dicabut

- 15 Oktober 2022, 11:49 WIB
Apa Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Kasus Pidana? Mana yang Bisa Dicabut!
Apa Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Kasus Pidana? Mana yang Bisa Dicabut! /Pixabay/WilliamCho/

Sedangkan untuk pengaduan diatur dalam pasal 1 butir 25 KUHAP.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Massal di Thailand: 24 Anak Tewas hingga PM Prayut Chan-o-chan Buka Suara

“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya,”

Intinya adalah semua orang bisa melapor tapi tidak semua orang bisa membuat aduan pidana.

Orang yang membuat laporan bisa siapa saja baik itu atas kemauan sendiri ataupun kewajiban.

Orang yang membuat laporan biasanya mereka yang menyaksikan, mengetahui ataupun yang menjadi korban atas peristiwa pidana, misalnya seseorang melapor ke polisi ketika ia melihat peristiwa pidana karena adanya keributan, perkelahian dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk pengaduan, tidak semua orang bisa. Pasalnya hanya orang yang membuat pengaduan ini hanya orang yang dirugikan saja dan itu pun harus ada hubungan keluarga.

Misalnya perkara dalam pencurian keluarga, perzinahan, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, KDRT dan lain sebagainya.

Kasus pidana yang dibuat pengaduan, bisa dicabut, sedangkan laporan pidana tidak bisa dicabut.

Seperti KDRT atau pencurian atau pidana lain yang masuk dalam ranah delik aduan, bisa dicabut ketika terjadi kesepakatan damai.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube awam bicara hukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x