Apa Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Kasus Pidana? Mana yang Bisa Dicabut

- 15 Oktober 2022, 11:49 WIB
Apa Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Kasus Pidana? Mana yang Bisa Dicabut!
Apa Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Kasus Pidana? Mana yang Bisa Dicabut! /Pixabay/WilliamCho/

Sementara untuk laporan, itu tidak bisa dicabut meski kesepakatan damai telah terpenuhi.

Lantas apa gunanya perdamaian dalam laporan atas kasus pidana?

Kegunaan dari perdamamian atas laporan kasus pidana adalah agar nantinya hakim bisa meringankan hukuman dalam persidangan dengan berdasar pada kesepakan damai antara kedua belah pihak.

Jadi tidak ada istilah damai dalam perkara laporan, damai hanya ada dalam perkara pengaduan.

Dalam pengaduan pidana, kasusnya bisa dicabut ketika ada kesepakatan damai.

Sementara untuk laporan pidana, perkara tidak bisa dihentikan meski terlah terjadi kesepakatan damai.

Kesepakatan damai dalam laporan pidana hanya bisa meringankan putusan pengadilan atas penilaian hakim.

Sedangkan untuk pengaduan pidana, kasus bisa dicabut paling lama tiga bulan, dan kasusnya bisa dihentikan.

Itulah perbedaan antara laporan dan pengaduan dalam kasus pidana, serta mana yang bisa dicabut dan mana yang tidak bisa dicabut, seperti dikutip Teras Gorontalo dari Kanal YouTube Awam Bicara Hukum.***

 

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube awam bicara hukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x