Begini Isi Eksepsi atau Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo yang Ditolak JPU

- 25 Oktober 2022, 08:54 WIB
Begini Isi Eksepsi atau Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo yang Ditolak JPU
Begini Isi Eksepsi atau Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo yang Ditolak JPU /Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/

Bahwa terhadap alasan eksepsi atau nota keberatan Penasihat terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H., mengenai;

”Ringkasan Surat Dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain Surat Dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi dirumah Magelang, bahkan terdapat uraian Dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lain”.

Setelah Penuntut Umum mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H., jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan.

Baca Juga: Kronologi dan Fakta Hubungan Brigadir J dan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Bahwa terhadap alasan eksepsi atau nota keberatan Penasihat terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H., mengenai;

”Surat Dakwaan disusun oleh Jaksa penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan Dakwaan secara singkat (dalam point IV. KETENTUAN PERUMUSAN DAKWAAN), sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum”.

Setelah penuntut umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H., , rupanya penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H., tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang dengan tegas berbunyi;

”ayat (2) Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana”.

Bahwa apabila dilihat dari rumusan Pasal 143 ayat (2) KUHAP tersebut di atas jelas dan tegas dalam Surat Dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo., S.H., S.IK., M.H., No. Reg. Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 telah tersusun secara sistematis jelas dan tegas diakhir Surat Dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh penuntut umum atas nama RUDY IRMAWAN SH.,MH.

Bahwa terhadap alasan eksepsi atau nota keberatan Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H., mengenai;

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Kejaksaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x