Begini Isi Eksepsi atau Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo yang Ditolak JPU

- 25 Oktober 2022, 08:54 WIB
Begini Isi Eksepsi atau Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo yang Ditolak JPU
Begini Isi Eksepsi atau Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo yang Ditolak JPU /Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/

”Salah satu keberatan kami atas Surat Dakwaan adalah Jaksa penuntut umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana”.

Setelah penuntut umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H., (vide halaman 28 s/d halaman 33).

Keberatan penasihat hukum terdakwa keliru dalam memahami splitsing atau pemisahan berkas perkara sebagaimana Pasal 142 KUHAP yang berbunyi

”Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141 KUHAP, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah”.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 KUHAP tersebut perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H., tidak termasuk perkara yang harus di gabungkan karena dari beberapa terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut mempunyai peranan yang berdiri sendiri.

Bahwa lebih lanjut dengan pertimbangan dalam status sebagai terdakwa keterangannya hanya berlaku untuk dirinya sendiri sesuai ketentuan Pasal 189 ayat 3 KUHAP, oleh karena itu dengan berpedoman pada Pasal 142 KUHAP, maka berkas perkara harus diadakan pemisahan (splitsing) agar para terdakwa dapat disidangkan terpisah sehingga terdakwa yang satu dapat menjadi saksi terhadap terdakwa lainnya.

Bahwa Yurisprudensi yang diikuti selama ini masih mengakui saksi mahkota sebagai alat bukti sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986K/Pid/1989 tanggal 2 Maret 1990 menyatakan;

Bahwa Jaksa penuntut umum diperbolehkan oleh Undang-undang mengajukan teman terdakwa yang ikut serta melakukan perbuatan pidana tersebut sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri, dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa.

Bahwa terhadap alasan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H., mengenai;

”Selain itu Surat Dakwaan Jaksa penuntut umum obscuur libel karena Jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas dan lengkap menguraikan peristiwa dalam Surat Dakwaan.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Kejaksaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x