Begini Isi Eksepsi atau Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo yang Ditolak JPU

- 25 Oktober 2022, 08:54 WIB
Begini Isi Eksepsi atau Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo yang Ditolak JPU
Begini Isi Eksepsi atau Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo yang Ditolak JPU /Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/

Setelah penuntut umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H.

Bahwa dalil keberatan penasihat hukum terdakwa yang dikemukakan pada point 5 ini, merupakan manifestasi dari keseriusan Penasihat Hukum Terdakwa dalam mencermati materi Pokok Perkara sehingga menyatakan obscuur libel.

Padahal dalam Surat Dakwaan penuntut umum tertanggal 5 Oktober 2022 sudah diuraikan secara jelas, sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H.

Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum tersebut, maka penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan:

Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H.

Menerima Surat Dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.

Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H., tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H., tetap berada dalam tahanan.

Demikian tanggapan penuntut umum terhadap Nota Keberatan Tim penasihat hukum dalam perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Kejaksaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x