Wakil Rakyat Kritik Kemenag Soal Aturan Pengeras Suara, Bukhori: Seolah Abaikan Dinamika Kondisi Sosiologis

23 Februari 2022, 08:22 WIB
Wakil Rakyat Kritik Kemenag Soal Aturan Pengeras Suara, Bukhori Yusuf: Seolah Mengabaikan Dinamika Kondisi Sosiologis /Web Resmi PKS/

TERAS GORONTALO – Wakil Rakyat di DPR RI, Bukhori Yusuf mengkritik kebijakan dari Kemenag soal pengeras suara di Masjid dan Musala.

Bukhori Yusuf anggota Komisi VIII DPR RI ini mengkritik kebijakan dari Kemenag tekait panduan pemakaian Pengeras suara atau speaker di Masjid dan Musala.

Kritikan politik dari fraksi PKS Bukhori Yusuf ini tentang aturan yang dikeluarkan Kemenag yang diatur dalam Surat Edaran No.5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Diatur Negara, Menag Yaqut: peningkatan Ketenteraman Masyarakat

Bukhori Yusuf menilai, secara substansi aturan yang dikeluarkan Kemenag tentang aturan-aturan pengeras suara tersebut seolah-olah memiliki dinamika kondisi sosiologis dan budaya masyarakat setempat.

Jangkauan dari surat edaran Kemenag kata Bukhori Yusuf, tidak dialamatkan kepada Masjid atau Musala yang berada di wilayah perkotaan tetapi juga di wilayah pedesaan.

"Penggunaan pengeras suara di masjid adalah tradisi umat Islam di Indonesia. Bagi masyarakat tradisional, mereka relatif memiliki penerimaan yang lebih positif terhadap tradisi melantunkan azan, zikir, atau pengajian dengan suara keras melalui speaker masjid," kata Bukhori Yusuf, dikutip Teras Gorontalo dari Website resmi fraksi PKS.

Baca Juga: Arwana, Dipercaya Simbol Pembawa Keberuntungan, Langka dan Terancam Punah, Dapat Julukan Si Raja Ikan Hias

Menurut Bukhori Yusuf, dalam konstruksi budaya masyarakat di pedesaan, bunyi keras telah menjelma sebagai 'soundscape' atau bunyi lingkungan.

Sehingga, frekuensi ataupun kapasitas dari bunyi tersebut berkurang, melemah, bahkan menghilang, maka dapat berpengaruh terhadap suasana kebatinan penduduk.

"Seperti ada bagian yang hilang dalam keseharian hidup mereka. Dalam kondisi itu, pengaturan pengeras suara pada tingkat yang proporsional menjadi hal yang perlu dilakukan. Selain demi menjaga harmoni sosial di lingkungan yang heterogen, juga penting untuk menjaga simpati masyarakat atas kegiatan keagamaan yang dilakukan," harap politikus PKS.

Sebelumnya, menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan kata Yaqut Cholil Qoumas, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, masalah, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari web Kemenag.***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler