Soal Caleg Deklarasi Kemenangan Dini, KPU Sulut Sebut Suara di TPS bisa Berbeda dengan Hasil Pleno

23 Februari 2024, 16:15 WIB
Ilustrasi tinta Pemilu./ist /

TERAS GORONTALO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) buka suara terkait banyak calon anggota legislatif (caleg) yang telah deklarasi kemenangan sebelum hasil pleno.

Seperti diketahui, KPU tengah melaksanakan penghitungan suara manual di setiap tingkatan dan belum mengumumkan hasil perolehan suara secara resmi.

Meski begitu, terdapat caleg yang telah melakukan deklarasi kemenangan dan mengklaim telah berhasil menyegel kursi di DRPD Kabupaten/Kota ataupun DPRD Provinsi.

Baca Juga: Bendungan Lolak Diresmikan, Jadi Sumber Perekonomian Baru Yang Menjanjikan di Sulawesi Utara

Terkait hal tersebut, Salman Saelangi, Ketua Divisi Teknik Penyenggaraan Pemilu KPU Sulut buka suara.

Menurutnya, hal wajar apabila terdapat caleg yang telah mendeklarasikan kemenangan di daerah pemilihan (Dapil)nya masing-masing sebelum putusan resmi dari KPU selaku penyelenggara.

Hal tersebut lantaran, setiap peserta Pemilu memiliki salinan C hasil melalui saksi-saksi partai yang ada di setiap TPS.

Baca Juga: Cherish Harriette Mokoagow Figur Milenial Raih Suara Kedua Terbanyak Perebutan Kursi DPD RI Dapil Sulut

"Saya kira tidak apa-apa juga mereka (Menyatakan menang) kemudian mempunyai data karena kan mereka juga, setiap saksi mendapatkan c hasil," ujarnya dihadapan awak media, Rabu, 21 Februari 2024.

Meski begitu, hal tersebut tidak dapat dijadikan rujukan karena perolehan suara akan ditetapkan saat melakukan pleno di tingkatan kecamatan maupun diatasnya.

"semuakan berdasarkan tingkatan penetapannya, TPS disini ada rekapitulasi kecamatan," lanjutnya saat memantau pleno kecamatan di GOR Babe Palar Kota Tomohon.

Baca Juga: Surat Terbuka Feramitha Mokodompit untuk Warga BMR

Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat penyebab kenapa perolehan suara caleg di TPS dapat berubah ketika dilakukan perhitungan pada tingkatan diatasnya.

"Karena bisa saja kan ada kendala-kendala secara administratif kesalahan penulisan dan seterusnya, nah itu dibahas di sini (ditingkatan pleno) dan kalau memang ada kesalahan, ya bisa saja dibetulkan disini," terangnya.

Dirinya pun meyakinkan, setiap kesalahan administrasi yang menyebabkan perubahan dalam perolehan suara caleg, akan dibahas bersama-sama pada saat pleno.

"Terhadap kesalahan pemeriksan sehingga itu dibahas bersama, yang disini hadir juga pesertanya adalah saksi dari semua peserta pemilu, partai, calon presiden dan DPD," lanjutnya.

Meski begitu, KPU akan membuka pintu selebar-lebarnya apabila terdapat caleg yang merasa dirugikan terkait adanya perbedaan perolehan suara di TPS dan hasil pleno.

KPU akan melakukan perhitungan kembali kertas suara apabila peserta Pemilu memiliki bukti yang cukup terhadap keberatan yang dilayangkan.

"Kalau ada keberatan juga dan ada alat bukti bahwa kemudian, oh salah hitung itu, bisa sampai buka kotak untuk dihitung surat suaranya," Pungkasnya.***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler