Adapun sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa tahapan Pilpres oleh KPU akan dimulai bulan Juli tahun 2022 atau 20 bulan sebelum pencoblosan pada bulan Maret tahun 2024. Sementara ambang batas Pemilihan Presiden atau Presidential Threshold untuk dapat mencalonkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah 20 persen kursi DPR RI, atau setidaknya 115 kursi DPR RI.***