Hidup Wow dan Koleksi Barang Mewah, Dua Wanita Cantik Ini Dua Kali Masuk Penjara Karena Maling Uang Rakyat

- 24 Februari 2022, 12:58 WIB
Hidup Wow dan Koleksi Barang Mewah, Dua Wanita Cantik Ini Dua Kali Masuk Penjara Karena Maling Uang Rakyat
Hidup Wow dan Koleksi Barang Mewah, Dua Wanita Cantik Ini Dua Kali Masuk Penjara Karena Maling Uang Rakyat /tangkapan layar facebook Sri Manalip dan Instagram @vonnie_ap (Kiri Sri Wahyuni Manalip dan kanan Vonnie Anneke Panambunan)/

Vonnie Anneke Panambunan yang akrab disapa VAP saat ini tengah menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, provinsi Sulawesi Utara tahun 2016.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, Polda Sulut mencium ada keterlibatan aktor lain dalam dugaan korupsi itu. Salah satunya mantan Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan.

Baca Juga: Dua ASN Minut Terancam Hukuman Mati Kasus Korupsi Dana Covid-19

"Intellectual dader-nya adalah yang memimpin saat itu, dan sekarang yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana Korupsi perkara yang berbeda, dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan. Kita akan memeriksa, dan apabila tidak mengantisipasi tindakan kriminalnya kita lakukan sebagai tersangka," tegas Nasriadi.

Jauh sebelum kasus dugaan korupsi pemecah ombak, VAP pernah tersandung kasus korupsi pembangunan Bandar Udara Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Divonis 1,5 tahun penjara, VAP untuk pertama kalinya merasakan dinginnya jeruji besi.

Jabatan Bupati Minut pun terpaksa ia tanggalkan. Warga Minut saat itu mati - matian membela VAP dan menganggapnya hanya korban.

Terpuruk, ia kemudian bangkit. Secara ekonomi dan politik. Ia maju lagi Pilkada Minut dan menang.

Sayang, VAP kembali tersandung kasus korupsi pemecah ombak.

Pengungkapan kasus itu penuh drama. VAP sempat menunjukkan kekebalannya dengan mangkir panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selama belasan kali.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah