Masa Tenang Hindari 8 Hal Ini, Waspada Poin 5!

- 11 Februari 2024, 09:10 WIB
Masa Tenang Hindari 8 Hal Ini, Waspada Poin 5!
Masa Tenang Hindari 8 Hal Ini, Waspada Poin 5! /

TERAS GORONTALO - Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang yang dimana pada masa itu tidak dapat melakukan aktifitas kampanye.

Adapun masa tenang Pemilu 2024 ini dilakukan selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: 3 Aplikasi Bahaya Terkait Pemilu 2024, Jangan Sampai Diunduh

Bahkan dihari terakhir masa tenang, bukan hanya aktifitas kampaye yang dilarang, namun semua alat peraga kampaye pun harus dicopot baik itu baliho paslon ataupun bendera partai.

Metode kampanye telah dijelaskan dalam Pasal 26 PKPU 15 Tahun 2023.

Terdapat Sembilan motode kampanye yang boleh dilakukan sebelum memasuki masa tenang.

Metode Kampanye

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;

e. Media Sosial;

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;

g. rapat umum;

h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta Pemilu tidak boleh melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye dan juga selama masa tenang.

Pada Pemilu 2024 masa tenang dimulai pda Hari Minggu, 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa, 10 Februari 2024.

Apabila terjadi Pemilu putaran kedu maka masa kampanye jatuh pada hari Minggu, 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024.

Sementara untuk masa tenang pemilu putaran kedua jatuh pada hari Minggu 23 Juni 2024 hingga Selasa 25 Juni 2024.

Delapan bentuk aktifitas yang dilarang selama masa tenang:

1. pertemuan terbatas dan tatap muka

2. penyebaran bahan kampanye Pemilu di tempat umum

3. pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum

4. rapat umum

5. Media sosial

6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring

7. Debat paslon tentang materi kampanye Pemilu paslon

8. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu, namun ada saja pendukung paslon yang kecolongan hingga masih menggunakan media sosial untuk membagikan hal-hal yang memuat logo peserta pemilu.

Dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 juga menegaskan bahwa Peserta Pemilu harus melakukan pembersihan terhadap konten Kampanye media sosial.

Selain itu selama masa tenang pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu tidak menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih.***

Baca Juga: Solusi Bagi Pemilih yang Pindah Domisili Tapi Tak Sempat Urus Pindah Memilih, Tapi…

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x