Data tersebut diperoleh oleh KedaiKOPI melalui informasi hasil penghitungan suara di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 37 provinsi. Hanya ada satu provinsi yang belum memiliki data yang ter-input, yaitu Provinsi Papua Barat.
Rossi juga menambahkan bahwa prediksi mengenai pilpres satu putaran tersebut didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal tersebut mengatur bahwa pilpres satu putaran dapat terwujud jika pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan persyaratan bahwa suara tersebut tersebar minimal 20 persen di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, atau setidaknya 20 provinsi.
Dalam melakukan hitung cepat, KedaiKOPi menggunakan sampel sebanyak 2.000 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk 38 provinsi. Proses pengambilan sampel dilakukan secara acak dengan menggunakan metode penarikan acak bertingkat (multistage random sampling), dimulai dari tingkat daerah pemilihan (dapil) hingga tingkat kelurahan.
Dengan menggunakan metode penarikan acak bertingkat tersebut, hasil hitung cepat tersebut memiliki batas kesalahan (margin of error) sekitar 0,18 persen.***
Baca Juga: Capres Prabowo Subianto Gunakan Hak Pilihnya Di TPS 033 Bojong Koneng