Hak Angket Keinginan Rakyat atau Elite, Apakah Bisa Batalkan Hasil Pemilu?

- 25 Februari 2024, 10:00 WIB
Hak Angket Keinginan Rakyat atau Elite, Apakah Bisa Batalkan Hasil Pemilu?
Hak Angket Keinginan Rakyat atau Elite, Apakah Bisa Batalkan Hasil Pemilu? /

TERAS GORONTALO - Isu pengajuan Hak Angket untuk Pemilu 2024 masih terus bergulir di masyarakat dan masih menjadi topik di media massa.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah Hak Angket ini apakah benar-benar kemauan rakyat atau memang hanya kepentingan elit yang sengaja dilempar ke ruang public demi mendapat dukungan rakyat.

Baca Juga: Miris! Banyak Kepala Daerah Tidak Netral di Pemilu 2024

Beberapa elit partai memang masih menyuarakan pengajuan Hak Angket ke DPR.

Tujuannya adalah untuk menganulir hasil pemilu 2024 yang untuk sementara dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 02 yakni Prabowo Gibran.

Apakah Hak Angket bisa digunakan dalam pengawasan?

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika Hak Angket bisa digunakan dalam pengawasan.

Akan tetapi Hak Angket tidak bisa digunakan dalam pengawasan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Hal itu telah diatur secara spesifik jika sengketa pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hak Angket itu tidak bisa membatalkan hasil pemilu” jawab Yusril.

Yusril menegaskan bahwa hasil pemilu yang sah yaitu yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika memang ada pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu, maka bisa menggugat lewat MK dan bukan lewat Hak Angket di DPR.

apalagi isu yang dibawa untuk pengajuan Hak Anket di DPR ini adalah tentang kecurangan pemilu.

Yusril menjelaskan bahwa Hak Angket memang disebut dalam Undang Undang Dasar 1945.

DPR memang memiliki Hak Angket untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

Sejarahnya pun, Hak Angket ini adalah kewenangan DPR untuk mengawasi eksekutif.

“Jadi angket itu semacam suatu penyelidikan” ucap Yusril.

Anggota panitia Angket yang dibentuk itupun sama seperti Jaksa yang melakukan investigasi terhadap sesuatu dengan meminta keterangan kepada siapa saja.

“Bahkan ketika dipanggil tidak datang, bisa dipanggil paksa” tegas Yusril.

Yusril menegaskan jika telah jelas bahwa Hak Angket oleh DPR ini ditujukan untuk pengawasan pada pemerintahan.

Sementara penyelenggara pemilu bukanlah pemerintah melainkan KPU.

“Dulu Pemilu itu dilaksanakan oleh pemerinta, Presiden adalah penanggung jawab pemilu” tegas Yusril.

Akan tetapi setelah amandemen UUD 1945, Pemilu itu dilaksanakan oleh KPU.

KPU sendiri merupakan suatu Lembaga negara yang mandiri berada di luar pemerintahan.

Oleh karena itu menurut Yusril Ihza Mahendra, telah jelas dalam undang-undang bahwa Hak Angket tidak bisa membatalkan hasil pemilu.***

Baca Juga: Disebut Permainan Catur Kedua Jokowi, Kini Nasdem Buka Suara Terkait Pertemuan Presiden dan Surya Paloh

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: kanal Youtube Total Politik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x