Pilkada 2024: Tahapan Jadwal Perencanaan Hingga Penetapan Calon Terpilih

- 5 Maret 2024, 09:20 WIB
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pikada 2024.
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pikada 2024. /

TERAS GORONTALO - Ketika suara-suara rakyat Indonesia masih bergema dari Pemilu 2024, mereka kembali dipanggil untuk memilih pemimpin di tingkat daerah. Pilkada Serentak 2024 akan menjadi ajang demokrasi yang monumental, dengan 545 daerah yang terlibat, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu Flores Timur Berujung Ricuh, Saksi Partai Serbu Meja Pimpinan KPU

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Perencanaan dan Persiapan

Perjalanan menuju Pilkada 2024 dimulai dengan perencanaan program dan anggaran yang harus diselesaikan sebelum 26 Januari 2024. Tahap ini diikuti oleh penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan, yang harus rampung sebelum 18 November 2024. Pada tanggal yang sama, perencanaan penyelenggaraan, yang mencakup penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, juga harus selesai.

Pembentukan Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan

Tahap selanjutnya adalah pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, yang berlangsung dari 17 April hingga 5 November 2024. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS juga akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Pendaftaran dan Penelitian Pasangan Calon

Pendaftaran pemantau pemilihan dimulai pada 27 Februari dan berakhir pada 16 November 2024. Sementara itu, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2024. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan dari 31 Mei hingga 23 September 2024.

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei dan berakhir pada 19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan dari 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024, diikuti oleh pendaftaran pasangan calon dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Penelitian pasangan calon berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Pelaksanaan Kampanye dan Pemungutan Suara

Setelah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, kampanye akan dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024, diikuti oleh penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, yang berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024.

Penetapan Calon Terpilih dan Penyelesaian Sengketa

Penetapan calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Gubernur, dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Demokrasi adalah proses yang panjang dan rumit, tetapi dengan pemahaman yang baik tentang tahapannya, kita dapat memastikan suara kita terdengar dan dihargai. Mari kita bersama-sama berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 dan berkontribusi dalam membentuk masa depan Indonesia.***

Baca Juga: Disebut Permainan Catur Kedua Jokowi, Kini Nasdem Buka Suara Terkait Pertemuan Presiden dan Surya Paloh

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah